KUPASONLINE.COM - Bupati Agam Andri Warman menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Ditjen pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah di aula Cakti Buddhi Bakti gedung Marie Muhammad kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (22/8/2023).Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam Widya Putri Nanda S AN yang mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut menginfokan, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan 113 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) se Indonesia.
"Acara penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk mendorong Pemda dalam peningkatan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang dihadiri 113 Pemda," bebernya.Diterangkan, kerjasama dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam koridor kerahasiaan data perpajakan, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, serta pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan.
Sementara itu, Bupati Agam mengatakan, dengan adanya PKS ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah.Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pencegahan Korupsi (KPK). (Pnd) Editor : Sri Agustini