Apakah Kamu Terjerat Utang Pinjol? Cek BI Checking atau SLIK OJK di Sini

×

Apakah Kamu Terjerat Utang Pinjol? Cek BI Checking atau SLIK OJK di Sini

Bagikan berita
Istimewa
Istimewa

  • Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 sampai 121 hari.
  • Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.
  • Kolektibilitas 5: artinya macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.
  • Jadi, jika melihat contoh kasus di atas kenapa kelima orang fresh graduation ditolak oleh perusahaan setelah dilakukannya cek BI checking. Karena kelimanya masuk pada kategori kolektibilitas 5 (KOL 5).

    Syarat BI Checking

    Di bawah ini persyaratan untuk cek BI Checking atau SLIK OJK:Syarat Debitur Perseorangan

    • KTP untuk Warga Negara Indonesia
    • Paspor bagi Warga Negara Asing

    Syarat Debitur Badan Usaha

    • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    • NPWP badan usaha
    • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
    • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
    Syarat Debitur yang meninggal dunia

    Editor : Sri Agustini
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini