Apakah Kamu Terjerat Utang Pinjol? Cek BI Checking atau SLIK OJK di Sini

×

Apakah Kamu Terjerat Utang Pinjol? Cek BI Checking atau SLIK OJK di Sini

Bagikan berita
Istimewa
Istimewa

KUPASONLINE.COM - Buat kamu yang terjerat utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) bisa lakukan cek BI checking atu SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam artikel ini.Sebagian orang mungkin belum mengerti mengenai apa yang dimaksud dengan BI checking dan bagaimana tes ini berfungsi dalam mencari kandidat terbaik untuk perusahaan dan lainnya.

Sebelum memahami cara melakukan cek BI checking, mari anda pahami terlebih dahulu apa itu sebenarnya BI checking.Menurut informasi yang diterbitkan di situs Sikapiuangmu OJK, BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh pihak yang memiliki utang.

Jika seseorang berulang kali mengajukan kredit dan permohonannya ditolak oleh bank, hal ini bisa disebabkan oleh catatan kredit yang buruk dalam Sistem Informasi Debitur.Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang berisi informasi mengenai nasabah-nasabah yang memiliki kredit.

Di dalam sistem ini, akan tercatat apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk. Hal ini akan mempengaruhi keputusan bank dalam memberikan kredit lebih lanjut.Istilah "Blacklist Bank" yang sering disebutkan oleh masyarakat merujuk pada data-data debitur yang bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, artikel ini akan menjelaskan cara melakukan cek BI checking beserta persyaratan dan skor kredit online atau pinjaman. Yuk, mari kita simak informasinya.

Bisakah  Melakukan Cek BI Checking Sendiri?

Dilansir dari CNBC Indonesia, sekarang istilah BI Checking telah berganti menjadi SLIK OJK. Banyak orang yang belum menyadari bahwa sekarang mereka bisa memeriksa riwayat utang atau skor kredit mereka sendiri melalui platform online.Informasi mengenai skor kredit biasanya digunakan dalam proses mengajukan pembiayaan seperti KPR atau kredit kendaraan, serta saat mengajukan pinjaman tunai atau kartu kredit ke bank.

Saat ini, Anda bisa melakukan cek BI checking sendiri melalui platform online, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae.

Terdapat aplikasi bernama iDebKu yang dibuat untuk menjawab permintaan tinggi akan informasi mengenai debitur dari masyarakat.Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui skor kredit untuk pinjaman online, Anda dapat mengunjungi situs web idebku.ojk.go.id.

Setelah kamu melakukan cek BI checking dan di dalam tersebut akan tertera skor kredit yang hasilnya sebagai berikut:

  • Kolektibilitas 1: artinya lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: masuk dalam perhatian khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari.
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini