KUPASONLINE.COM - Pinjaman online menjadi perbincangan banyak orang saat ini, karena kemudahan yang mereka dapatkan, tetapi selain kemudahan tersebut banyak juga orang terkena jebakan pinjol ilegal.Kasus-kasus pinjol nakal atau ilegal sangat banyak terdengar pada saat ini.
Mulai dari anak sekolah smapai orang yang sudah dewasapun menjadi korban dari pinjol ilegal.Kita harus berhati-hati dan selalu waspada pada pinjaman online saat ini.
Fintech Peer To Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (Pinjol) ilegal makin meresahkan.Sudah banyak pinjol ilegal sudah terblokir oleh satgas waspada investasi (SWI).
Pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman yang tinggi dan tidak masuk akal dengan jangka waktu yang sangat pendek.Pinjol ilegal juga tak segan untuk meneror saat peminjam tak mampu membayar karena tingginya pinjaman, sampai juga akan datang debt collector.
Nah bagaimana cara agar terhindar dari pinjaman online ilegal? Simak artikel ini sampai selesai ya.Kali ini Kupasonline.com akan merekomendasikan kepada kamu cara menghindari jebakan dari pinjol ilegal.
Cara Mengindari Jebakan Pinjol Ilegal
1. Akses PinjolSebelum melakukan peminjaman sebaiknya kamu melakukan pengaksesan terhadap pinjol tersebut, gunakanlah pinjol legal yang memiliki izin dan terdaftar pada OJK.Pinjol yangh sudah berizin atau terdaftar pada OJK sudah mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
2. Jangan akses link sembaranganKamu jangan sampai mengakses link sembarangan ketika mendapatkan penawaran dana dengan mudah dan cepat.
Maupun ketika menerima informasi tagihan padahal tidak pernah melakukan peminjaman sebelumnya.Karena link tersebut bisa dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk melakukan pencurian dan menyalahgunakan data pengguna untuk kepentingan yang akan merugikan pengguna.
3. Jaga Data DiriJangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun tanpa alasan yang jelas.
Editor : Sri Agustini