Penting untuk dipahami bahwa seorang penagih utang tidak dapat bertindak sembarangan dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga diikat oleh kode etik dalam melakukan proses penagihan, seperti yang dijelaskan di bawah ini.- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang merupakan persyaratan resmi dalam kegiatan penagihan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
- Mematuhi peraturan-peraturan perusahaan tempat mereka bekerja.- Saat menjalankan tugas, penagih utang selalu berpenampilan rapi dan menggunakan sepatu. Mereka tidak mengenakan jeans, kaos oblong, atau jaket.
- Tidak menggunakan kata-kata kasar atau tidak pantas saat berinteraksi dengan debitur dan keluarga debitur.- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarganya.
- Tidak menerima uang atau hadiah dari debitur terkait proses penagihan.- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarganya.
- Selalu membawa salinan fotokopi Surat Kuasa yang dilegalisasi oleh kantor lembaga eksternal, Surat Tugas Resmi, dan Identitas Diri dari lembaga penagih profesional yang dilengkapi dengan foto.- Tidak menggunakan kuitansi atau tanda terima palsu.
- Menerapkan pendekatan persuasif, profesional, dan bernegosiasi dengan baik tanpa mengintimidasi.- Tidak memberikan informasi debitur kepada agen profesional atau lembaga eksternal lainnya.- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai total tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran.Jadi, tetap tenang dan jangan panik saat menghadapi perilaku arogan dan ekstrim dari seorang penagih utang saat proses penagihan berlangsung. (*)
Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.
Editor : Sri Agustini