Waspada! Sekali Terjerat Pinjaman Online (Pinjol), Sengsara Sampai Mati

×

Waspada! Sekali Terjerat Pinjaman Online (Pinjol), Sengsara Sampai Mati

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Kupasonline.com/Pngtree/Disway)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Kupasonline.com/Pngtree/Disway)

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah melaporkan pinjaman online ilegal kepada pihak kepolisian. Caranya, kamu bisa mengunjungi kantor polisi terdekat.Polisi akan memproses laporanmu dan mencari pelaku pinjaman yang ilegal untuk diperiksa. Jika ada cukup bukti, pelaku bisa ditangkap. Kasus ini akan dijalankan melalui proses hukum untuk memberikan efek jera.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melaporkannya secara online. Caranya, kamu bisa mengakses situs resmi Polri di https://patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].

Laporkan ke OJK

OJK memiliki saluran khusus untuk melaporkan pinjaman online ilegal, yaitu melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).SWI bertujuan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait pinjaman online yang merugikan, terutama yang terlibat dalam penipuan.

SWI akan mengambil tindakan dengan memblokir aplikasi pinjaman ilegal berdasarkan laporan dari nasabah.

Untuk melapor, kamu bisa mengirim laporan ke alamat email [email protected].

Laporkan ke Kominfo

Pilihan terakhir adalah melaporkan pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Jika terbukti merugikan dan melanggar hukum, Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Kominfo juga memiliki sejarah memblokir ribuan konten di internet.

Pengaduan bisa kamu sampaikan melalui email [email protected]. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini