Waspada! Sekali Terjerat Pinjaman Online (Pinjol), Sengsara Sampai Mati

×

Waspada! Sekali Terjerat Pinjaman Online (Pinjol), Sengsara Sampai Mati

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Kupasonline.com/Pngtree/Disway)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Kupasonline.com/Pngtree/Disway)

- Tidak memiliki izin resmi atau terdaftar di lembaga keuangan yang sah, sehingga operasionalnya tidak diatur secara benar.- Penawaran pinjaman dilakukan melalui SMS dan WhatsApp, memudahkan masyarakat untuk menerima informasi penawaran.

- Tingkat bunga dan denda yang diterapkan sangat tinggi (1-4% per hari), mengakibatkan utang yang semakin membengkak jika pembayaran tidak tepat waktu.- Jangka waktu pembayaran pendek, biasanya hanya 7 hari dari tanggal peminjaman, yang dapat menimbulkan tekanan finansial.

- Permintaan akses data pribadi seperti kontak telepon, foto, video, dan data lainnya yang dapat digunakan sebagai alat ancaman jika peminjam gagal membayar.- Metode penagihan yang tidak etis, termasuk ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang dapat menimbulkan stres pada peminjam.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Buat kalian yang belum terjerat dengan pinjol ilegal, kalian bisa antisipasi hal-hal berikut ini saat menerima pesan SMS atau WhatsApp yang mencurigakan:

  • Jangan klik tautan dari SMS atau WhatsApp yang berasal dari pinjol ilegal.
  • Jangan tergoda oleh tawaran pencairan cepat tanpa jaminan.
  • Hapus pesan dan blokir nomor pengirim.
  • Saat membutuhkan pinjaman online, selalu periksa legalitas penyedia pinjol di website OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx) atau melalui nomor WhatsApp OJK (08-157-157-157).
Sementara itu, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sardjito juga mengatakan jika sudah terlanjur masuk ke pinjol ilegal, kalian tidak usah takut jika data pribadi bakal disebar jika telat melakukan pembayaran.

Sebab saat ini sudah ada Undang-undang P2Sk, Kehadiran UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia"Jika ada pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi nasabah sekarang sudah bisa dituntut, dan itu bisa dikenakan denda hingga 1 triliun dan hukuman pidananya 5 tahun sampai 10," katanya.

Jika terlanjut terjerat pinjol ilegal, lakukan hal ini:

Laporkan ke Polisi

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini