Benarkah Galbay di 15 Pinjol Legal Ini Utangnya Dianggap Lunas? Cek Faktanya di Sini

×

Benarkah Galbay di 15 Pinjol Legal Ini Utangnya Dianggap Lunas? Cek Faktanya di Sini

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online.

KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini beredar sebuah video Youtube yang menyebutkan bahwa utang yang ada di ada 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal auto lunas.Video tersebut diunggah oleh kanal youtube Solusi Hutang.MB. Ia menyebutkan bahwa 15 pinjol legal tersebut adalah Akulaku, Kredivo, Shopee, Kredit Pintar, AdaKami, 360 Kredit, Ada Modal, Pinjam Duit, Rupiah Cepat, Julo, Singa ID, Bantu Saku, Uatas, EasyCash dan PinjamDuit.

Hal tersebut disampaikannya lantaran 15 aplikasi pinjol legal tersebut sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penagihan kepada nasabah gagal bayar (galbay).Solusi Hutang MB juga mengatakan bahwa ia menerima laporan dari subscriber-nya terkait aplikasi pinjol legal tersebut.

Dalam pesan yang disampaikan subscriber-nya menyebutkan bahwa yang meresahkan saat ini itu adalah pinjol legal rasa ilegal.[caption id="attachment_51319" align="alignnone" width="640"]Sumber foto: Youtube Solusi Hutang MB Sumber foto: Youtube Solusi Hutang MB[/caption]

Yang meresahkan itu justru Pinjol Legal dan tidak pernah cukup bukti bila sudah diadukan ke OJK, untuk melaporkan Pinjol ilegal sangat mudah, karena pinjol ilegal mengancam dengan terang2an. Dan mudah mudah mendapatkan bukti.Yang susah itu membuktikan ancaman penagihan pinjol legal, mereka sebar data dan mengancam tanpa menampilkan nama perusahaan.

Contoh: Saya lampirkan diattachment, diaman nama baik tercemar dengn menyebarkan hoax kesemua.Menanggapi hal tersebut, Sarjito, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK mengatakan bahwa jika ada menemukan kejanggalan terhadap pinjol legal yang melawan hukum mereka akan menindak langsung.

Selain itu, jika ada nasabah yang melakukan pinjaman di pinjol legal namun tidak diberlakukan dengan baik, maka OJK akan lakukan penindakan yang tegas.Jika ada nasabah yang tidak diberlakukan baik dengan pinjol legal, OJK akan lakukan penindakan selama korban memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa pinjol yang berizin OJK ini melanggar hukum, kata Sarjito.

Ditakatakannya, OJK tidak akan beri ampun bagi pinjol legal yang nakal kepada nasabahnya.

Pinjol yang resmi OJK yang melanggar hukum, kita tidak akan beri ampun yang seperti ini, katanya.Sementara untuk pinjol ilegal, OJK kini tengah berupaya dan koordinasi dengan Google untuk meminimalisir iklan-iklan pinjol ilegal di Google.

OJK melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Google, Meta dan Kominfo untuk meminimalisir iklan-iklan pinjol di Google maupun di Instagram dan sebagainnya, katanya.OJK juga akan melakukan pemblokiran kepada pinjol-pinjol ilegal yang masih berseliweran.

Kita akan lakukan pemblokiran, meskipun kurang efektif karena begitu diblokir bakal ada lagi yang muncul, tapi kalau pinjolnya ilegal OJK kini tengah koordinasi dan komunikasi dengan Google, kata Sarjito.Diakhir kata, Sarjito juga berpesan kepada calon-calon nasabah jika ingin melakukan pinjaman uang, lakukanlah di pinjol legal yang berizin OJK.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini