Rangkul Pemuda, Anggota Dewan Arkadius Dt Intan Bano Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengelola Hutan

×

Rangkul Pemuda, Anggota Dewan Arkadius Dt Intan Bano Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengelola Hutan

Bagikan berita
Rangkul Pemuda, Anggota Dewan Arkadius Dt Intan Bano Tingkatkan Partisipasi Masyarakat.(Foto: Dok istimewa)
Rangkul Pemuda, Anggota Dewan Arkadius Dt Intan Bano Tingkatkan Partisipasi Masyarakat.(Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera dari Fraksi Demokrat, Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano hadir di BPP Sungai Tarab pada Jumat 18 Agustus 2023.Kehadiran Arkadius Dt Intan Bano ini terkait mensosialisasikan Perda nomor 11 Tahun 2015 Tentang Peran serta masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor. 12 Tahun 2017 Tentang Kepemudaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Parpora Provinsi Sumbar Elfiandri, Kadis Pertanian Sri Mulyani, Sekdis Parpora Tanah Datar Afrizal Ayah, Camat Sungai Tarab Mirza Aziz, Camat Rambatan Roza Melfita dan peserta sosialisasi serta undangan lainnya.Sekdis Pemuda dan Olaraga Elfiandri menyampaikan peran pemuda diatur berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2017 Sumatera Barat tentang Kepemudaan.

Namun disayangkanya masih banyak anak-anak muda milenial yang belum paham tentang Perda kepemudaan tersebut.Disampaikanya Perda Nomor 12 Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017, Arkadius Dt. Intan Bano merupakan salah satu pimpinannya di DPRD.

Beliau merupakan fasilitator terhadap undang undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.Dalam uu tersebut jelas dibatasi umur yang mana Pemuda kita kalau di Indonesia berdasarkan undang-undang itu adalah berumur 16 sampai 30 tahun, ungkap nya.

Disampaikan Elfiandri jumlah penduduk kita Sumatera Barat saat ini lebih kurang 6,7 juta jiwa dan separuhnya 3,9 juta jiwa adalah penduduk yang produktif.Diketahui Program Unggulan Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk kepemudaan salah satunya adalah dengan meningkatkan dan menciptakan entrepreneur muda.

Dengan capaian target 100.000 interpreneur sudah tercapai pada tahun ke-5 ini melalui berbagai bidang.Seperti melalui bidang Usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM), Koperasi dibidang pertanian serta bidang entertainment.

Tujuannya sangat jelas yakni memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Organisasi Kepemudaan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepemudaan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/ kota," jelas Elfiandri.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Sri Mulyani menyampaikan ucapan terimakasih kasih atas sosialisasi tentang Perda nomor 11 tahun 2015 ini.

Dimana jelas diterangkan didalam Perda nomor 12 tahun 2017 tersebut peran serta masyarakat dan kepemudaan didalam perlindungan hutan, kata Sri Mulyani.H. Arkadius Dt Intan Bano anggota DPRD Sumbar tiga periode tersebut dalam paparannya menyampaikan bahwa Perda nomor 11 tahun 2015 tentang kehutanan itu memang merupakan kewenangan Provinsi.

Juga ikut Kelompok Tani Hutan(KTH) Kabupaten dan Kota, termasuk dalam kemitraan lingkungan serta pembinaannya."Perda perlindungan hutan merupakan Perda Perhutanan Sosial.

Kalau dulu orang Minang berharap koordinator BPP, para penyuluh kehutanan di Sumatera Barat di dalam kawasan hutan sangat berkepentingan bagi masyarakat.Oleh karena itu kita perjuangkan melalui Dinas sosial dan kita berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi dari pengelolaan kawasan hutan," katanya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini