Dalam esensinya, tindakan debt collector yang melakukan penyitaan atau pengambilan barang milik debitur secara paksa dengan melanggar hukum dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 362 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berikut aturan yang harus diikuti oleh debt collector Pinjol dalam menagih nasabah yang gagal bayar.
Aturan Debt Collector
Dalam peraturannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang tindakan keras dari kolektor utang dalam proses penagihan terhadap debitur yang memiliki keterlambatan pembayaran.Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 yang bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat dalam sektor layanan keuangan.
Dalam langkah penagihan utang, ada tiga tindakan yang tidak diizinkan oleh kolektor utang, yakni ancaman, kekerasan fisik atau verbal, dan tekanan yang tidak pantas.Jika kolektor utang melakukan pelanggaran tersebut, maka mereka akan dijatuhi hukuman.
Hukuman ini diatur dalam pasal 45 dari POJK 6/POJK.07/2022, yang mencakup hukuman administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan bisnis, penghentian produk atau usaha, pencabutan izin produk, dan pencabutan izin usaha.Yustinus Dapot, sebagai Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa kolektor utang yang akan melakukan proses penagihan harus memastikan bahwa mereka membawa semua dokumen yang relevan.
Dokumen-dokumen yang dimaksud termasuk surat tugas, sertifikat kendaraan, dan surat peringatan yang telah diberikan.Jika kolektor utang tidak memiliki dokumen-dokumen ini, masyarakat berhak untuk menolak dan melaporkan situasi tersebut."Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," ujar Yustinus. (*)
Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.
Editor : Sri Agustini