KUPASONLINE.COM - Pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan Pinjol telah menjadi salah satu pilihan populer bagi banyak individu untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.Namun, seperti halnya dengan jenis pinjaman lainnya, terdapat risiko ketidakmampuan pembayaran oleh nasabah.
Dalam situasi seperti ini, peran debt collector Pinjol sangat penting untuk melakukan penagihan dengan mengikuti aturan dan etika yang berlaku.Baru-baru ini ada konten Youtube yang menyebutkan bahwa tindakan aneh debt collector pinjol saat melakukan penagihan pada nasabahnya.
Konten tersebut dimuat dikanal Youtube Jamal Official Vlog. Konten tersebut mengulas kebenaran kabar terkait debt collector yang menguras barang dirumah nasabah yang galbay.Ia menyampaikan aduan dari pengikutnya di media sosial bahwa ada debt collector yang mengancam bakal mengambil barang-barang dirumahnya.
Adapun isi aduan dari pengikut Jamal Official Vlog tersebut seperti berikut:Semua berkas-berkas anda saya buat perhari ini untuk laporan ke RT/RW Lurah dan Ormas daerah sesuai KTP untuk koordinasi.
NOTED: Apabila tidak ada uang sama sekali, saya berhak mengambil barang-barang anda seperti1. Unit kendaraan pribadi
2. BPKB & STNK Kendaraan3. Surat Tanah4. Barang-barang pribadi seperti HP, TV dan lain-lain.[caption id="attachment_51133" align="alignnone" width="1280"] Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog[/caption]
Menanggapi hal tersebut, Jamal Official Vlog menyebutkan itu hanya gertakan dari debt collector saja."Itu hanya gertakan saja, dia gak akan pernah melakukan seperti itu. Ini hanya gertakan via WA yang dikirimkan kepada anda itu saja, sudah jangan panik," kata Jamal.
Seperti yang dimuat di Hukumonline.com, jika Anda berhadapan dengan debt collector yang mengancam akan menyita, jangan merasa takut terhadap ancaman semacam itu.
Hal ini dikarenakan debt collector, yang memiliki kewenangan dari kreditur untuk menagih utang, tidak diizinkan untuk secara paksa menyita barang milik debitur.Penyebabnya adalah, dalam prinsipnya, tindakan menyita barang-barang milik debitur yang gagal memenuhi kewajibannya hanya bisa dijalankan setelah ada keputusan dari pengadilan.
Editor : Sri Agustini