Risiko Galbay Pinjol Kredivo, Apakah bisa Dibawa ke Ranah Hukum, Nasabah Bakal Dipenjara?

×

Risiko Galbay Pinjol Kredivo, Apakah bisa Dibawa ke Ranah Hukum, Nasabah Bakal Dipenjara?

Bagikan berita
Sumber foto; Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto; Youtube Jamal Official Vlog

Menanggapi isi surat tersebut, Jamal menyebutkan bahwa hal tersebut wajar dilakukan oleh pinjol bila nasabah ingkar janji dalam melakukan pembayaran.Hal tersebut adalah upaya-upaya agar nasabah galbay segera melunasi utang piutang yang selama ini tertunggak di pinjol bersangkutan.

"Jadi ini adalah surat peringatan terakhir, jika kalian tidak mengidahkan surat tersebut, biasanya mereka akan menempuh jalur somasi, menggunakan pihak kuasa untuk berikan teguran hukum kepada kalian," kata Jamal."Namun hal ini tidak pernah terjadi, saya belum pernah dengar sampai disomasi oleh pihak kuasa dari pinjol apalagi utangnya masih di bawah Rp500 juta," katanya.

Jamal juga mengatakan jika memiliki utang kecil tidak usah pusing menanggapi beberapa teroran dari pinjol debt collector."Kalau utang kalian Rp200 juta tidak apa pusing, ini masih Rp2 juta sudah pusing, aduuh, Jangan dulu kawan," kata Jamal.

Dilansir dari Hukumonline.com, pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. (DANA Kaget)

Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang, demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Sementara untuk risiko galbay di pinjol yang terdaftar OJK ini seperti berikut:1. Masuk Blacklist SLIK OJK

2. Denda serta Beban Bunga Terus Menumpuk3. Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi. (*)

Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur