Risiko Galbay Pinjol Kredivo, Apakah bisa Dibawa ke Ranah Hukum, Nasabah Bakal Dipenjara?

×

Risiko Galbay Pinjol Kredivo, Apakah bisa Dibawa ke Ranah Hukum, Nasabah Bakal Dipenjara?

Bagikan berita
Sumber foto; Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto; Youtube Jamal Official Vlog

KUPASONLINE.COM - Seperti diketahui, bahwa pinjaman online (pinjol) Kredivo adalah pinjol legal terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tentu risiko gagal bayar (galbay) di sini tak main-main sebab pinjol Kredivo ini sudah terdaftar di OJK.

Kredivo merupakan solusi kredit instan yang memberikan kemudahan bagi kita untuk melakukan pembelian sekarang dan pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 30 hari, atau opsi untuk membayar dalam cicilan selama 3 bulan dengan bunga 0%.Tersedia juga opsi pembayaran dalam cicilan 6 atau 12 bulan dengan bunga sebesar 2,6% per bulan.

Layanan Kredivo mencakup fasilitas kredit online dengan batas kredit hingga Rp30 juta yang dapat digunakan untuk berbelanja secara online di lebih dari 200 platform e-commerce di Indonesia.Selain menawarkan layanan kredit, Kredivo saat ini juga menghadirkan kemungkinan untuk memperoleh pinjaman tunai yang dapat dicairkan langsung ke rekening peminjam.

Hal ini sangat menguntungkan, karena tidak perlu lagi khawatir dalam menghadapi situasi darurat keuangan.Dalam situasi seperti itu, Kredivo memungkinkan kita untuk meminjam uang secara online melalui aplikasinya.

Kredivo telah resmi terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam registrasinya sebagai PT FinAccel Digital Indonesia, Kredivo menjadi salah satu perusahaan fintech terdaftar yang tunduk pada pengawasan ketat OJK dengan nomor registrasi S-236/NB.213/2018.Keberhasilan pendaftaran ini menandakan bahwa Kredivo telah memenuhi persyaratan ketat pemerintah, termasuk dalam hal sistem elektronik, mitigasi risiko, kualifikasi sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional.

Ini juga mengokohkan posisi Kredivo sebagai produk kartu kredit digital yang dapat dipercaya.Sesuai dengan judul, apakah bila galbay di Kredivo hukum akan bertindak? Maksudnya di sini adalah, hal tersebut diulas juga oleh konten kreator Jamal Official Vlog.

Jamal menyebutkan bahwa ia mendapat laporan dari beberapa pengikutnya tentang tindakan yang dilakukan oleh debt collector Kredivo.

Debt collector Kredivo tersebut mengirim email kepada nasabah galbay yang berbunyi seperti berikut:"Surat peringatan terakhir

Segera lunasi tagihanmu atau hukum bertindakBerawal dari surat peringatan pertama yang telah kami kirim, serta surat peringatan kedua tanggal 2023-7-29 yang tidak mendapat respon positif, kami melanjutkan pemberitahuan terkait tagihanmu Rp2.487.010 yang masih tertunggak degnan hari keterlambatan 42 hari melalui surat peringatan ketiga ini.

Pemberitahuan ini adalah peringatan terkahir agar dapat segera memenuhi kewajiban pembayaran tagihan Kredivo-mu dengan rincian sebagai berikut"[caption id="attachment_50772" align="alignnone" width="800"]Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog[/caption]

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur