Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang

×

Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang

Bagikan berita
Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa)
Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Rapat Paripurna Istimewa, Ketua DPRD Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syafrial Kani mengatakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-354 Kota Padang sekaligus hari jadi peringatan peristiwa heroik perlawanan masyarakat pribumi terhadap penjajahan Kolonial Belanda.Peristiwa heroik masyarakat pada saat itu membuktikan bahwa merekalah pribumi, tuan rumah dan pemilik sah negeri ini, kata Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang dalam rangka Peringatan HUT Ke-354 Kota Padang, di Padang, Senin 07 Agustus 2023.

Ketua DPRD Padang mengatakan peristiwa heroik tersebut ditandai dengan pembakaran dan penyerangan loji-loji, gudang hingga benteng milik Kolonial Belanda.Penyerangan pasukan yang berasal dari daerah Pauah dan Koto Tangah yang diiringi semangat perjuangan itu, pertama kali dilakukan pada 7 Agustus 1669. Atas kejadian itu, korban jiwa dari kedua belah pihak saling berjatuhan.

Penyerangan tersebut mendatangkan kerugian yang sangat besar terhadap Kolonial Belanda, ujarnya.[caption id="attachment_50596" align="alignnone" width="523"]Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa) Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa)[/caption]

Tidak sampai di situ, kata Syafrial, masyarakat Kota Padang kembali melancarkan serangan pada 7 Agustus tahun 1880. Atas keberanian dan semangat tersebut Pemerintah Kota Padang menetapkan 7 Agustus sebagai hari lahir Kota Padang.Peringatan hari jadi Kota Padang ini sekaligus untuk mengenang nilai-nilai moral yang dipersembahkan oleh para tokoh perjuangan saat mengusir penjajah dari daerah itu.

Menurut dia, perjuangan panjang yang telah dilakukan para pejuang pada masa penjajahan Belanda harus diisi masyarakat dengan berbagai inovasi dan kreativitas guna membangun Kota Padang.Dalam rapat paripurna istimewa tersebut, Syafrial mengatakan salah satu bukti pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah yakni pengembangan serta pembangunan kawasan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

Menurut dia, tidak hanya berperan sebagai ibu kota provinsi, Kota Padang juga menjadi salah satu pusat atau episentrum peradaban di Indonesia.Bahkan, Kota Padang juga dikenal sebagai pusat pendidikan di Tanah Air khususnya di Pulau Sumatera.

[caption id="attachment_50597" align="alignnone" width="692"]Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa) Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa)[/caption]Ketua DPRD Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syafrial Kani mengingatkan semua pihak untuk menjaga dan mengutamakan keharmonisan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut, Syafrial juga menyinggung program yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2019-2024 khususnya tahun anggaran terakhir.DPRD bersama pemerintah Kota Padang telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya penetapan APBD tahun 2024.

DPRD mengapresiasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Padang terkait target yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Padang, ujarnya.[caption id="attachment_50598" align="alignnone" width="642"]Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa) Rapat Paripurna Istimewa Diadakan di Gedung Baru DPRD, Bahas HUT Kota Padang.(Foto: Dok istimewa)[/caption]

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini