KUPASONLINE.COM - Oktober 2023 mendatang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bersih-bersih beberapa pinjaman online (pinjol).Hal tersebut tentu sangat dinantikan oleh nasabah gagal bayar (galbay) atau yang macet bayar.
Hal tersebut dilakukan OJK terhadap pinjol-pinjol yang tidak patuh pada aturan yang berlaku.Ketua Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa telah dilakukan langkah tegas untuk menangani perusahaan pinjol legal yang belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Persyaratan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar ini telah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.Meskipun aturan ini telah diberlakukan, namun terdapat 26 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut hingga saat ini.
OJK memberikan batas waktu hingga 4 Oktober 2023 bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi persyaratan kepemilikan modal minimum tersebut."Kalau tidak bisa (ajukan rencana kerja) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK secara virtual, Kamis (3/8).Ogi menegaskan bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang baru berdiri, tetapi juga berlaku bagi yang sudah memiliki izin dari OJK selama tiga tahun.Bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar, disarankan untuk mencari mitra kerja yang dapat membantu memenuhi kebutuhan modal tersebut.
"Untuk P2P lending yang izinnya sudah terlampau tiga tahun, bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review," jelas Ogi.Meskipun begitu, Ogi tidak menyebutkan apa-apa saja pinjol yang tidak memenuhi minimun permodalan tersebut.
Namun, ia memastikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget setiap harinya, silakan bergabung di Grup Telegram DANA Kaget.
Editor : Sri Agustini