Hak Jawab Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan yang Dipertuan Sati di Pasia Laweh

×

Hak Jawab Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan yang Dipertuan Sati di Pasia Laweh

Bagikan berita
Hak Jawab Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan yang Dipertuan Sati di Pasia Laweh
Hak Jawab Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan yang Dipertuan Sati di Pasia Laweh

KUPASONLINE.COM - Bahwa menindaklanjuti berita Kupasonline.com tanggal 2 Juli 2023 yang berjudul Berpotensi Konflik dan Bergejolak, KAN Nagari Pasia Laweh Undang Seluruh Lapisan Masyarakat, seharusnya KAN Pasia Laweh dan elemen masyarakat Pasia Laweh sekaitan dengan Batagak Panghulu harus merujuk kepada : Panghulu Supakaik Kaum. Maka, perlu kami jelaskan, kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati memiliki silsilah/ranji dan pengakuan yang jelas dari anggota-anggota kaum sebenarnya. Jangan sampai ada yang mengaku-ngaku Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko yang Dipertuan Sati, tanpa terlebih dahulu dilakukan uji dan verfikasi yang sesuai dengan yang sebenarnya.Maka, jangan sampai  pula ada yang memalsukan statusnya memangku dan menyandang gelar Datuak Simarajo, Datuak  Paduko dan Yang Dipertuan Sati, karena akan berakibat fatal baik di dunia maupun diakhirat, dengan sumpah yang kita kenal : Diateh ndak Bapucuak, Dibawah Ndak Baurek, Ditangah-tangah  Digiriak Kumbang, akibat dusta dan kebohongan yang dilakukan, hanya dikarenakan takut akan tergilas kepentingan dan pusako yang selama ini dikuasai secara sewenang-wenang dan tanpa hak.

Sementara itu, Mubes (Musyawarah Besar) yang menolak Batagak Gala Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati tersebut adalah perbuatan yang tidak benar dan tidak berdasar, apalagi memakai landasan Adaik Salingka Nagari, sungguh telah sangat merugikan kaum kami dan tidak sesuai dengan tatanan Adat Alam Minangkabau.Seharusnya Kupasonline.com dapat lebih dalam tentang keabsahan yang dipertentangkan oleh orang-orang yang mengadakan Mubes tersebut dan masing-masingnya mengaku bergelar sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Bukan malah menerima sepihak dan malah memberikan ancaman akan membubarkan dan /atau memboikot Batagak Gala yang sebenarnya telah kami laksanakan sebagaimana mestinya, sebelum Hak Jawab ini kami buat.

Maka, mulai dari hak jawab ini pula, kami berharap KAN Pasia Laweh, mestinya tabayyun/musyawarah dan mengklarifikasi kepada kami, apabila ingin mengetahui seluk beluk dan kebenaran tentang Kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati. Dan jangan lagi membuat berita-berita sepihak yang sangat merugikan kami.Tertanda : Ahmad Nafis Dt. Simarajo. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini