Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria di Agam Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria di Agam Dituntut 15 Tahun Penjara

Bagikan berita
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Dok Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam menuntut pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri, dengan tuntutan 15 tahun kurungan penjara.Pria yang berinisial BS yang merupakan warga Kabupaten Agam diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama 2 tahun belakangan.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Agam, Rabu 12 Juli 2023.Menuntut terdakwa BS pidana penjara selama 15 tahun, ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Terdakwa BS terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.Selain kurungan penjara, terdakwa juga dituntut JPU untuk membayar denda 5 Miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan.Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 20 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan BS di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.Pelaku melakukan hal bejat tersebut dengan cara menjanjikan akan membelikan sepeda dan juga skuter untuk bermain.

Jika korban menolak, pelaku mengancam korban dengan cara mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istri pelaku.Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami infeksi menular seksual. (*)

 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini