KUPAONLINE.COM - Banyak orang yang pusing jika mengalami gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online atau pinjol. Berbagai caranya pun dilakukan.Salah satu hal yang kerap dilakukan agar pinjol tersebut bisa segera lunas, dengan gali lubang tutup lubang, seperti meminjam ke kerabat.
Lantas, di aplikasi pinjaman online Cairin sendiri bagaimana risikonya jika galbay? Benarkah ada DC lapangan yang datang ke rumah?Hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, Kupasonline.com mengupas tentang risiko dan juga solusi ketika Anda gagal bayar di aplikasi pinjaman online Cairin.
Cairin merupakan aplikasi pinjol yang legal dan terdaftar di OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending). Nomor registrasi Cairin di OJK adalah KEP-29/D.05/2021.Dilansir dari YouTube Channel Solusi Keuangan dengan judul "Resiko Galbay Pinjaman Online Cairin, Apakah Ada DC Lapangan Datang Ke Rumah?" dibagikan berbagai risiko dan solusi jika Anda galbay pinjol.
Nah, di saat Anda mengenal nama pinjol Cairin atau bagi yang sudah pernah mengajukan pinjol di aplikasi ini.Bahkan banyak yang bertanya aplikasi pinjol Cairin ini termasuk legal atau ilegal, apakah aplikasi pinjol Cairin aman atau tidak aman?
Seputar Keuangan menyebutkan, bahwa yang namanya pinjol mau legal ataupun ilegal sebenarnya sama saja.Namun yang membedakan adalah yang satunya ada sudah resmi dan satunya lagi bunganya dibatasi. Hanya saja, pinjol ilegal akan berbuat sesuka hati mereka.
Apa Risiko Galbay di Pinjol Cairin?
1. Terdaftar OJKCairin merupakan pinjol legal. Ketika Anda galbay di aplikasi ini mereka masih mengikuti dan mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misalnya, ada bunga atau denda maksimal, dengan begitu hutang Anda tidak akan menjadi berkali-kali lipat. Sebab akan dibatasi dengan nilai maksimal pinjamannya.Jika di pinjol ilegal sering kali Anda diteror DC yang menyebarkan data di media sosial, namun di Cairin yang sudah memiliki izin OJK, Anda tidak akan dihadapkan dengan penyebaran data pribadi.
Karena di pinjol legal seperti Cairin semua data dilindungi oleh OJK. Sehingga tidak akan terjadi hal yang aneh-aneh seperti pencurian data.2. Kena denda
Setiap aplikasi pinjol memberikan denda yang berbeda-beda. Termasuk di Cairin. Karena tidak mungkin dong pinjol tidak memiliki denda.Pinjol Cairin juga memberikan denda jika Anda mengalami galbay. Tentunya, denda tersebut susuai dengan aturan resmi dari Bank Indonesia dan OJK.
Editor : Sri Agustini