Wajib Coba! Solusi Galbay Pinjol Legal OJK, Akulaku Cs Auto Lunas, Bunga Tetap 0%

×

Wajib Coba! Solusi Galbay Pinjol Legal OJK, Akulaku Cs Auto Lunas, Bunga Tetap 0%

Bagikan berita
Ilustrasi panik saat ditagih pinjol. (Foto: pixabay)
Ilustrasi panik saat ditagih pinjol. (Foto: pixabay)

KUPASONLINE.COM - Wajib coba! Solusi galbay pinjol legal OJK, Akulaku Cs auto lunas, bunga Ttetap 0%.Pinjaman online (pinjol) semakin hari semakin banyak digandrungi semua kalangan. Betapa tidak, prosesnya cepat, seharipun bisa cair.

Kendati demikian, karena bunga pinjol yang cukup besar tak sedikit masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay).Lantas, bagaimana solusi galbay pinjol legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Nah, artikel hari ini akan membahas solusi bagi debitur yang galbay pinjol legal.Seperti dilansir Kupasonline.com melalui YouTube Channel Seputar Pinjol Terbaru dengan judul "AKULAKU, KREDIVO, SHOPEE, EASYCAS, KREDIT PINTAR DLL AUTO LUNAS??SOLUSI & RESIKO GALBAY PINJOL LEGAL", Minggu, 9 Juli 2023, dalam tayangan kali ini diungkapkan bahwa banyak pertanyaan dari viewernya, apakah setelah 90 hari hutang pinjol akan lunas secara tersendirinya?.

Dia menyarankan debitur perlu gagal bayar karena Anda harus mengutamakan yang lebih utama terlebih dahulu kepentingan.Tidak perlu memaksakan diri, tidak perlu gali lubang tutup lubang sehingga terjebak dengan bujuk rayu joki pinjaman online itu.

Dia pun mengakui pada saat dulu menjadi Debt Collector (DC) lapangan memang banyak tekanan dari atasan. Setiap Minggu diberi mandat dan juga setiap bulan ada target yang harus dipenuhi paling tidak debitur harus membayar pinjaman.Dia menegaskan hati-hati dengan informasi palsu karena pinjaman online tidak akan pernah ada yang diilegalkan. Jadi kalau misalkan aplikasi pinjaman online banyak aduan dari masyarakat maupun debitur kepada OJK dan kalaupun OJK merespon nantinya pihak aplikasi yang diadukan oleh pihak debitur atau oleh seseorang karena banyaknya aduan maka pihak aplikasi tersebut akan dicabut legalitasnya oleh OJK.

"Jadi tidak semerta-merta bahwa pinjol akan diilegalkan, akan dihapus. Itu tidak akan terjadi apalagi hutang. Jadi hati-hatilah kalian semuanya," katanya.Melihat kejadian tersebut, dia mengingatkan kepada debitur agar tidak terperangkap dengan informasi liar. Informasi yang tidak benar-benar konkrit dan tidak benar-benar darurat di luar rencana.

"Tolonglah, jangan gampang percaya dengan informasi palsu," ingatnya.

Alur Pinjaman OnlinePada saat Anda melakukan pinjaman online dan terjadi gagal bayar di salah satu aplikasi pinjaman online. Di saat itu nama Anda tidak akan serta-merta langsung masuk ke

BI checking. Nama Anda tidak akan otomatis terdaftar.Namun data Anda harus dilaporkan terlebih dahulu oleh pihak aplikasi ke OJK. Setelah itu, baru data Anda akan masuk slik OJK. Waktunya minimal 3 bulan.

Jika selama 3 bulan tidak ada pembayaran sama sekali, Anda ditagih dan tidak kooperatif maka data Anda akan masuk call satu kolektorstabilitas.Kemudian, pihak aplikasi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya dimasukkan ke slik sistem informasi keuangan OJK tersebut. Jika dulu disebut BI checking tetapi sekarang merubah menjadi slik sistem.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini