Bahkan Caldra Rajo Melayu selaku Dubalang adat Dt. Rajo Mangkuto dari pasukuan Mandailing menegaskan "saya bersama dubalang dubalang Penghulu yang ada di kenagarian Pasie Laweh menolak keras rencana itu, dan akan membubarkan acara tersebut jika bersikeras juga, tegas nya.Dalam keputusan Mubes tersebut diputuskan menolak dan membatalkan untuk pelaksanaan pengukuhan gelar adat tersebut.
Adapun keterwakilan dari niniak mamak dan Datuak dalam Mubes tersebut adalah, Ardinis Bakar Dt. Simarajo (pucuak adat suku Caniago sekaligus Datuak Pucuak dalam Nagari), Junaidi Dt. Rajo Mangkuto (pucuak suku Mandailing), Hidayat, Dt. Paduko Sirajo (pucuak suku piliang), Eljun Fitra Dt.Dumanso (pucuak suku Gugun), dan para Dubalang Adat serta Bundo Kanduang.Atas keputusan Mubes itu, akan dilaporkan dalam bentuk berita acara dan ditembuskan kepada pihak pihak terkait agar tidak terjadi permasalahan lebih luas lagi.Baca juga: Geger! Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Tergantung di Atas Pohon dengan Kondisi Sudah Busuk
Dan bagi pihak yang melanggar akan diberikan sansi secara adat. (Rizal).
Editor : Sri Agustini