KUPASONLINE.COM - Kuatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab, Kerapatan Adat Nagari (KAN) undang seluruh masyarakat untuk menyatakan sikap.Rapat terbuka Musyawarah Besar (Mubes) Nagari Pasie Laweh ini berkaitan dengan adanya acara malewakan gelar adat diduga meresahkan masyarakat.
Mubes digelar dalam Aula Kantor Walinagari Pasie Laweh, Sungai Tarab pada Sabtu 1 Juli 2023.Mubes ini terbuka untuk seluruh masyarakat Pasie Laweh dalam rangka menyatakan sikap terhadap dilaksanakan nya pelewaan adat yang disinyalir oleh masyarakat "mambuek rajo di kampuang rajo".
Gelar adat yang akan dilewakan atau dikukuhkan itu adalah Yang Dipertuan Sati, Datuak Simarajo, serta Datuak Paduko.Hal ini belum mendapatkan persetujuan niniak mamak, KAN serta Walinagari dan diduga menurut masyarakat adat setempat telah melanggar adat salingka Nagari Pasie Laweh.
Walinagari Pasie Laweh, Mukhtar Kiman pada kesempatan itu Mubes itu menyampaikan bahwa dirinya telah dapat informasi dari pihak Forkopinca tentang hal tersebut.Muktamar Kiman segera bersama pihak Forkopinca membahas permasalahan itu, dan dia diminta untuk menggali bersama masyarakat Pasie Laweh membahasnya.
Menurut pengakuannya, dia pernah diancam untuk memuluskan pengukuhan gelar adat tersebut, karena persetujuan yang diajukan belum ditandatangani nya.Untuk itu melalui KAN segera direalisasikan Mubes dalam rangka menampung aspirasi serta menyatakan sikap terhadap pengukuhan gelar tersebut.
Dalam Mubes seluruh masyarakat diundang termasuk juga penyelenggara pengukuhan gelar adat tersebut.Seluruh keterangan didengarkan dan ditampung, lalu dibawa ke forum diskusi dengan menghadirkan niniak mamak dan Datuak Kaum yang ada di Nagari Pasie Laweh.Dari pihak penyelenggara pengukuhan gelar adat ini, Febri mengakui dia dan kaum nya tidak pernah melanggar apa yang dituduhkan.Dia merasa ini adalah gelar adat kaum nya yang akan dia tegakkan kembali.
Ini juga diperkuat oleh "Mak Etek" yang hadir menghadiri rapat Mubes pada saat itu.Mak Etek mempertanyakan tentang Adat Salingka Nagari yang menjadi pedoman pelaksanaan pengukuhan adat tersebut.
Namun apa yang disampaikan nya itu dimentahkan oleh Niniak Mamak dan Datuak yang memberikan pandangan kepada majelis rapat.Menurut mereka gelar adat itu tidak ada di Nagari Pasie Laweh yang ada hanya Datuak Sati, ungkap H. Dt. Paduko Sirajo.
Dia menolak acara pengukuhan pengukuhan gelar adat tersebut, karena diduga telah melanggar.Demikian juga Datuak yang lain nya seperti Dt. Simarajo pasukuan Caniago, Dt. Domanso pasukuan Gugun, Dt. Paduko Sirajo kaum pasukuan Piliang, Dt. Rajo Mangkuto dari kaum pasukuan Mandailing, semua menolak.
Editor : Sri Agustini