KUPASONLINE. COM - Seorang gadis remaja korban kejahatan dibawa kabur oleh tersangka RS (40), dilakukannya berawal berkenalan di Media sosial (Medsos) palsu, Facebook.Korban diketahui berinisial S (17), seorang gadis pelajar warga Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten kepulauan Mentawai
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan tersangka yang membawa kabur gadis remaja pelajar berinisial RS (40), diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.Saat dikonfirmasi, Kapolres kepulauan Mentawai, AKBP. Dr. Fahmi Reza melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP. Hardi Yasmar mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui laporan masyarakat pada 25 Juni 2023.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP:02/VI/2023/SPKT/Polsek Sipora. Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tanggal 25 Juni 2023 tim dibawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sipora, Ipda. D. A Sipayung menuju Kotamadya Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng)."Sesampainya di kota Sibolga, langsung menuju Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai menemukan korban S (17) telah diamankan warga setempat, jelas Kasat Reskrim, AKP. Hardi Yasmar
Sesuai keterangan korban, pengakuan korban S (17) berkenalan melalui akun media sosial facebook.Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun facebook palsu. Selanjutnya, tersangka menjemput korban ditempat tinggalnya di Kecamatan Sipora Selatan pada Selasa, 20 Juni 2023 pukul 15.00 Wib
Pada pukul 18.30 Wib, tersangka membawa korban menuju Padang menggunakan kapal penumpang Km. Ambu-ambu.Setibanya Rabu pagi 21 Juni 2023 di kota Padang, tersangka membawa korban menuju kota Sibolga sore harinya. Kemudian, setiba di rumahnya,di kecamatan Sorkam, kabupaten Tapanuli tengah pada 23 Juni 2023.
Sat Reskrim Polres Mentawai kemudian mengamankan tersangka di TKP untuk dibawa ke rutan Mapolres Kepulauan Mentawai, tegas Kasat Reskrim Polres Mentawai"Korban masih berusia 17 tahun dan yang bersangkutan masih duduk dibangku SMA", ungkap AKP. Hardi YasmarPerbuatan tersangka dapat di dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82. Selanjutnya, dilapis dengan KUHP tentang melarikan anak dibawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara.Kapolres Mentawai, AKBP. Dr. Fahmi Reza, melalui Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP. Hardi Yasmar juga menyampaikan rasa duka atas kejadian menimpa korban.
"Kepada keluarga diharapkan bersabar dan menahan diri, biarkan tersangka menanggung resiko atas perbuatannya, kami harapkan jangan ada dari pihak korban untuk balas dendam", paparnya.Kedepannya korban akan diberi pendampingan dari Dinas Sosial setempat dan diharapkan keluarga korban selalu memberikan pembinaan", ucap
Sementara itu, Kepala Desa ditempat tinggal korban di kecamatan Sipora selatan juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Polres Kepulauan Mentawai telah berhasil mengungkap kasus tersebut."Kami bersyukur dengan kerja keras bapak-bapak kepolisian, sehingga anak kami sudah kembali kepada orang tuanya," ucap Kades tersebut.
Dia juga berharap kedepannya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pihaknya juga akan lebih meningkatkan pengawasan anak baik dari desa maupun hingga di sekolah tempat belajarnya. (*/ash)
Editor : Sri Agustini