KUPASONLINE.COM Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumbar, di The ZHM Premiere Hotel, Padang, Selasa (6/6/2023).Rakor terkait sertifikat aset pemerintah daerah ini dipimpin Sekdaprov Sumbar, Hansastri, dihadiri Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kakanwil BPN/ATR Sumbar dan peserta lainnya.
Dalam rakor tersebut, Hansastri menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan dalam penataan aset pemerintah.Kegiatan ini merupakan suatu bentuk perhatian Pemerintah Pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menata aset negara di daerah, ujarnya.
Ia berharap, setiap asset pemerintah yang ada di wilayah masing-masing untuk ditinjau dan didata kembali serta khusus untuk tanah milik pemerintah dibuat sertifikatnya.Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Edi Suryanto mengatakan, tahun 2023 ini, KPK fokus dalam penertiban aset daerah dengan melakukan sertifikasi aset.Dikatakan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah untuk menghindari permasalahan di sengketa tanah di kemudian hari.Saat ini masih banyak tanah milik Pemda yang belum memiliki sertifikat, ujarnya.
Selain itu, masih ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan, salah satunya adalah aset Pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga.Mari kita bersama-sama untuk mendata ulang, dan memperjelas status aset tersebut, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, ajaknya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini