Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Wakapolres Kompol Andri Nugroho Saputro dan Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan seorang pelaku tidak pidana penyalahgunaan senjata api berinisial SR (33) ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.
Tersangka SR (33) merupakan warga Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, yang memiliki senpi rakitan jenis Revolver, kata AKBP Nurhadiansyah dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (19/6/2023).
Dijelaskan Nurhadi, penangkapan SR (33) berawal dari informasi masyarakat dengan laporan kehilangan satu unit sepeda motor di Kota Padang beberapa waktu terakhir.
Seorang saksi di Dharmasraya kemudian melihat motor tersebut dibawa oleh tersangka SR (33).
Saat terlacak, memang benar adanya sepeda motor tersebut (yang hilang di Padang). Petugas dengan dibantu masyarakat yang lain berhasil meringkus tersangka bersama dengan tiga orang temannya pada Minggu (18/6/2023), ujarnya.
Hasil interogasi ternyata ketiga tersangka berkomplotan sebanyak 6 orang, dua orang di antaranya belum tertangkap.
Saat pengembangan kasus ini, satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor memiliki senjata api jenis Revolver rakitan, lanjutnya.
Tersangka SR (33) melakukan perlawanan ketika ditangkap, dibawah komando Kasatreskrim Iptu Hendri Yuliardi, mau tidak mau tersangka terpaksa dilumpukan dengan tembakan di bagian kaki.
Ketika kami mendapat informasi mereka membawa 5 unit kendraan ke arah Jambi. Alhamdulillah berhasil digagalkan, tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu tas sandang warna hitam merek Santer, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi empat butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir amunisi kaliber 38 mm, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor dan satu pasang sarung tangan warna putih.
Editor : Sri Agustini