Dari 4 kasus TPPO tersebut, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka berinisial W, perempuan, 38, HA, laki-laki, 44, D, perempuan, 53, dan H, laki-laki, 40, jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik.
Jumlah korbannya sebanyak 8 orang, yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang.
Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, ujarnya seperti dikutip laman Tribrata Polda Sumbar, Sabtu (17/6/2023).
Kabid Humas Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar, tutup Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik. (*/uci)
Editor : Sri Agustini