"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti di Lubukbasung, Kamis, (15/6/2023).
Pelaku NM merupakan warga Jalan Gajah Mada, Jorong Pasar Lama Lubukbasung, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung itu ditangkap di Simpang Tembok Lubukbasung Jorong IV Surabayo Nagari Lubukbasung.
Dari pengakuan pelaku ke 42 tabung LPG tersebut dijual ke sebuah tokoh di daerah Bukittinggi. Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal langsung menuju ke Bukittinggi untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Pelaku diamankan setelah ada laporan dari warga dengan Nomor: LP/ B / 46 / VI / 2023 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR teranggal 14 Juni 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Dengan adanya laporan itu, kata Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya.
"Berkat laporan informasi masyarakat sekitar dan kerja keras personil, pelaku NM berhasil kita tangkap beserta mengamankan ke 42 tabung LPG tiga kilogram," kata Kasat Reskrim.
Perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu warung terkunci dan menambah kunci ganda, agar pelaku kesulitan untuk membobol gudang.
Editor : Sri Agustini