KUPASONLINE.COM - Tim Satreskrim Polres Agam berhasil mengamakan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tabung gas elpiji yang diketahui beraksi pada Selasa 13 Juni 2023 dini hari.Diketahui pelaku melakukan pencurian di Pasar Beringin Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K, Kamis, 15 Juni 2023 menyebutkan, Pelaku dengan inisial NM, 33 tahun, warga Jalan Gajah Mada Jorong Pasar Lama Lubuk Basung Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam itu di tangkap pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Simpang Tembok Lubuk Basung Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kabupaten Agam.Sedangkan tambah Efrian, ke 42 tabung gas elpiji yang ia curi berhasil diamankan di sebuah toko daerah Kota Bukittinggi.
"Alhamdulillah berkat laporan informasi masyarakat sekitar dan kerja keras personil, pelaku NM berhasil kita tangkap, serta ke 42 tabung gas yang dicurinya telah diamankan," ucap Efrian.Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa tabung elpiji sebanyak 42 buah, telah diamakankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (wda)
Editor : Sri Agustini