- Anggota yang memiliki usaha produktif dan layak- Anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit dari Ketua Kelompok Usaha.
b. Untuk Calon Debitur KUR Kecil atau KUR Khusus wajib memiliki NPWPc. Melengkapi Surat Formulir pengajuan KUR dan Legalitas yang dipersyaratkan.
a. Individu : Wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP elektronik/Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik), serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.b. Koperasi : Anggaran Dasar beserta perubahannya
c. Badan Usaha lainnya : Akta Pendirian beserta perubahannya.
Nah mungkin itu saja ulasan artikel kali ini semoga bisa bermanfaat. (be)Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi. Kupasonline.com tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pengguna aplikasi tersebut.
Editor : Sri Agustini