KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kepulauan Mentawai menggelar sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyusunan keputusan di lingkungan KPU Mentawai, berlangsung di Kantor KPU kabupaten kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat kilometer 7, Rabu 14 Juni 2023.Ketua KPU Mentawai, Eki Butman secara resmi membuka kegiatan ini, untuk memberikan pelayanan optimal dalam penyelengaraan pemilu, yang di hadiri oleh peserta pemilu atau parpol, Kominfo Mentawai, staf KPU Kabupaten kepulauan Mentawai Mentawai dan narasumber Devisi Hukum dan Pengawasan, Maria Delfian, Polres Kepulauan Mentawai, dan Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Firdaus Risman Satoinong, S.Hut,M.Si.
"Sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini untuk memudahkan peserta pemilu dan masyarakat dalam mengakses informasi terkait dengan kepemiluan", ucapAnggota KPU kabupaten kepulauan Mentawai Devisi Hukum dan Pengawasan, Maria Delfi saat memberikan materi sosialisasi, Rabu 14 Juni 2023.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu, terintegrasi ini, sebut Maria Delfi, untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah semua kalangan."JDIH ini menjadi acuan di KPU Mentawai untuk capaian tujuan utama terkait kemudahan dan keterbukaan informasi dokumen hukum kepada masyarakat," tuturnya.
Melalui sosialisasi ini untuk mengoptimalkan pemahaman para peserta pemilu dan masyarakat dalam mengelola JDIH yang telah di siapkan KPU Mentawai terkait seputran informasi Pemilu serentak 14 Pebruari tahun 2024 mendatang, ujarnya"Juga, digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berbasis Teknologi dan keputusan sangat perlu di ketahui kelayak ramai dalam konsep kepemiluan," sambungnya.Terkait dengan keputusan ada 6 jenis dan bentuk keputusan yang di lakukan KPU, sebut Devisi Hukum dan Pengawasan,Maria Delfi, hal ini beradasarkan ketentuan pasal 28 PKPU nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU.
Adapun 6 jenis dan bentuk keputusan KPU itu meliputi, Keputusan KPU, Keputusan Sekretaris Jendral KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan Sekretaris KPU, Keputusan KPU Kabupaten Kota dan Keputusan Sekretaris Kabupaten Kota."6 jenis dan bentuk keputusan tersebut, untuk KPU Mentawai hanya ada dua jenis keputusan yang bisa di gunakan yaitu Keputusan KPU Kabupaten Kota dan Keputusan Sekretaris Kabupaten Kota," terangnya.
"Pelaksanaan sosialisasi ini juga dibutuhkan saran-saran yang mengarah kepada penunjang kinerja JDIH yang di lakukan petugas KPU dalam menjalankan aplikasi nantinya," jelas anggota KPU Kabupaten kepulauan Mentawai Devisi Hukum dan Pengawasan, Maria Delfi, selaku narasumber, mengakhirinya.(**/ash)
Editor : Sri Agustini