Saat itu, mantan Dirut dan dan beberapa petinggi lainnya mengakui mereka telah membuat Surat Keputusan (SK) yang salah dan pembagian uang yang salah. Mereka minta maaf dan saat itu juga ada usaha untuk merubah SK untuk menutupi kesalahan, saya bilang masalah ini belum selesai belum ada keputusan, ada orang-orang yang dirugikan dan difitnah, katanya.
Saya ditelpon sering mendapat tekanan. Saya merasa diintimidasi oleh Inspektorat sebelumnya karena tidak melapor dulu ke Satuan Pengawas Internal (SPI) atau Inspektorat, padahal saya sudah sejak tiga tahun lalu mempertanyakan, tuturnya.
Deddy mempertanyakan adanya SK yang diganti beberapa kali tidak sesuai PMK dengan memperkecil bagian bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19.
Sebesar 60 persen jasa pelayanan sesuai aturan negara diganti menjadi 40 persen, sebaliknya jasa sarana yang dijadikan 60 persen, saya curigai juga pergantian SK yang bisa dilakukan sesaat saja dan berbiaya Rp612 juta untuk pembuatan SK itu saja, kata Deddy.
Seluruh data dari kecurigaannya itu beserta rekaman ia lampirkan dalam pengaduannya.
Saya lampirkan video rekaman saya dan bukti, hasil berikutnya saya serahkan pada Allah, tutupnya. (*/ uci)
Editor : Sri Agustini