Diceritakannya, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait aliran dana Covid-19 di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. Surat itu dikirim pada 29 Mei dan 30 Mei 2023 lengkap dengan berkas pengaduan dan kronologis lengkap perihal pembayaran jasa penanganan Covid-19 di Bukittinggi.
Saya meminta perlindungan diri dan hukum kepada Presiden RI. Selain kepada Presiden, Deddy juga menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kata Deddy Herman pada wartawan Senin malam 12 Juni 2023.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan KPK. Surat saya telah sampai dari Menko Polhukam langsung ke KPK, dari Mensetneg langsung ke LPSK, kemudian dari Istana ke Kejaksaan Agung, kata Dokter Deddy.:
Menurut dokter spesialis paru yang pernah menjabat Wakil Satgas Covid-19 itu, surat yang dia kirim telah direspon Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung meminta Kejaksaan Tinggi Sumbar serius menangani kasus ini.
Deddy menduga, ada penyelewengan dana penanganan Covid-19 dari Kemenkes hingga Rp 100 miliar. Penggunaan dana itu menurutnya tidak sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan kasus Covid-19.
Aturan yang mana yang diterapkan manajemen RSAM Bukittinggi yaitu SK-direktur nomor: 341 tahun 2021 dengan dasar Permenkes No.85 tahun 2015, Dokter Deddy mempertanyakan.
Ia menilai hal itu sebuah kekeliruan, COVID-19 adalah bencana, dan tentu peraturan yang dirujuk sesuai dengan keadaan bencana melalui KMK penanganan COVID-19.
Mengawal kasus ini, Dokter Deddy menegaskan bertindak atas nama nakes, dokter, perawat, satpam, cleaning ditelpon sering mendapat tekanan. Dia merasa diintimidasi oleh Inspektorat sebelumnya karena tidak melapor dulu ke Satuan Pengawas Internal (SPI) atau Inspektorat, padahal dia sudah sejak tiga tahun lalu mempertanyakan.
Dokter Deddy juga merasa diancam akan dipindahtugaskan ke Kota Padang dan diadukan ke Dekan sebagai dosen di Kampus Unand.
Deddy mengungkapkan adanya pertemuan lanjutan seluruh nakes pada awal Februari yang mana mantan Direktur RSAM mengakui kesalahannya dalam soal pembagian uang dana COVID-19 itu.
Editor : Sri Agustini