KUPASONLINE.COM - Melalui pembahasan yang alot melalui Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sampah ditetapkan dan disetujui dijadikan Peraturan Daerah.Penetapan Perda tentang Sampah ini telah melalui beberapa mekanisme tahapan sidang dan pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Peraturan Daerah tentang Sampah yang ditetapkan itu terdiri dari 120 Pasal dalam XXI Bab.Acara digelar di Aula Utama Gedung setempat pada Selasa 13 Juni 2023 di Pagaruyung.
Dalam Rapat Paripurna itu juga disetujui dan ditetapkan dua Ranperda lainnya menjadi Perda.Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu adalah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Pengelolaan Sampah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 25 anggota dan Sekretaris Dewan Yuhardi. Dihadiri Bupati Tanah Datar Eka putra, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan ketiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan.
Diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada 12 Oktober 2022 tentang 2 Raperda, yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah, sampainya.Sedangkan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, tambah Ronny, disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi tanggal 25 Mei 2023.
Pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda, dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda," pungkasnya.Sebelumnya masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.Kemudian, tentang Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang juga dibahas pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, dan pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.Dalam kesepakatan tersebut Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasar, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Pera Pengelolaan Sampah terdiri XXI bab dan 120 pasal.
Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan, dengan telah ditetapkan tiga Ranperda tersebut menjadi Perda menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan Pansus dan Anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini, dan pada masa-masa yang akan datang.Dijelaskanya sehubungan dengan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda, maka Pemerintah Daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya di Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah diharapkan Bupati Eka Putra sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan daerah, dan pemerintah nagari dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.Dengan ditetapkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2043 diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.
Diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat.Diakhir sambutannya, juga berharap melalui Perda ini mampu mewujudkan dan memberikan rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang, sehingga dengan adanya kepastian tersebut nantinya dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tenah Datar. (Rzl)
Editor : Sri Agustini