KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) himbau agar calon-calon debitur tidak melakukan pinjaman uang di pinjaman online (pinjol) jika hanya untuk menutupi gaya hidup.Gaya hidup disini bisa diartikan dengan membeli kebutuhan yang tidak sangat dibutuhkan, hanya untuk terlihat mewah disekitar lingkungan.
Melalui instagram resmi OJK Indonesia, ia menghimbau agar jangan sampai menggunakan aplikasi pinjol untuk gaya hidup seperti menonton konser Coldplay yang saat ini tengah viral."Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal," tulis Instagram OJK Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar kamu yang tengah butuh uang, agar tidak salah dalam peminjaman, berikut kenali ciri-ciri pinjol ilegal biar ga nyesel dikemudian.
Pinjol Ilegal
Pinjaman Online Ilegal (pinjol ilegal) mengacu pada aplikasi atau platform pinjaman online yang beroperasi di luar kerangka hukum yang ditetapkan oleh otoritas keuangan atau pemerintah.Aplikasi ini tidak memiliki izin resmi untuk menyediakan layanan pinjaman kepada masyarakat.
Meskipun berstatus ilegal, aplikasi pinjaman online tersebut masih beroperasi dan seringkali memanfaatkan situasi keuangan yang mendesak dari individu yang membutuhkan dana dengan cepat.Banyak masyarakat masih terjebak dalam kesalahan persepsi bahwa mendapatkan pinjaman uang dengan mudah tidak akan berdampak buruk pada mereka.
Aplikasi pinjaman online ilegal merujuk pada aplikasi yang beroperasi di luar batas peraturan dan persyaratan hukum yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.Aplikasi tersebut mungkin tidak memiliki izin yang diperlukan atau melanggar ketentuan terkait suku bunga, praktik penagihan yang adil, atau perlindungan konsumen lainnya.Ciri-ciri Pinjol Ilegal Resmi OJK
1. Syarat mudah, hanya modal KTP2. Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
3. Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp4. Bunga dan denda tidak jelas
5. Tidak punya layanan pengaduan6. Meminta akses ke data pribadi
Editor : Sri Agustini