"Kasus oknum TNI-AD sudah diserahkan pada Denpom, karena tersangka masih aktif," kata Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto ketika rilis di Mapolresta Padang, Senin (12/6/2023).
Wakapolresta Padang menjelaskan, selain oknum TNI AD, penyidik juga menahan dua orang tersangka lainnya, inisial A dan H yang sudah dipecat dari TNI.
Ketiga tersangka ini ditangkap pada Rabu (7/6) sekira pukul 17.00 WIB di daerah Kuranji, Kota Padang," ungkap Wakapolresta Padang.
Menurut AKBP Rully Indra Wijayanto, kedua tersangka A dan H masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Unit Narkoba Polresta Padang.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa 200 gram sabu, ganja seberat 12 kg, para tersangka dijerat UU No.35 Tahu 2009 pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 ancaman maksimal hukuman mati," jelas AKBP Rully Indra Wijayanto.
Sebelumnya Kepala Penerangan Korem 032 Wirabraja Sumbar, Mayor Chb S Simanihuruk membenarkan ada oknum TNI AD ditangkap Polresta Padang diduga terlibat narkoba.
Denpom masih memeriksa, jika terbukti bersalah oknum TNI AD akan dipecat.
"Konsekuensi TNI AD bila terbukti langsung dipecat, sudah berapa kali disampaikan pimpinan dimana tidak satupun anggota TNI AD terlibat narkoba, bila terbukti dipecat tidak hormat," ungkap dia.
Sebelumnya, Polresta Padang merilis penangkapan narkoba yang terjadi dari tanggal 26 April sampai 9 Juni 2023 yang langsung dipimpin oleh Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto. Press rilis itu dilakukan di Aula Tuah Sakato, Senin (12/6/2023).
Beberapa pelaku pengedar, kurir dan pemakai dan puluhan Kilogram ganja serta ratusan gram dan puluhan inex diperlihatkan kepada awak media dalam press release tersebut.
Editor : Sri Agustini