Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan pelaku menganiaya anak tirinya karena pelaku cemburu korban dekat dengan ibunya, Senin (12/6/2023).
Ketika ibunya pergi dari rumah, disanalah kesempatan pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka-luka dan mengerang kesakitan. Korban pun menceritakan kejadian itu ke ibunya, jelas Dedy Adriansyah Putra.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang sopir angkot berinisial MW (24) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita pada Minggu pagi (11/6/2023) di Simpang Lampu Merah Bypass Lubukbegalung Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Setelah membuat laporan, dan melakukan visum serta melengkapi keterangan saksi-saksi di lapangan serta korban, pelaku diburu oleh Tim Klewang, ujar Dedy.
Hingga saat ini korban masih ditahan di Mapolresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Sri Agustini