Polresta Bukittinggi Tangkap Curanmor dalam Rumah Korban

×

Polresta Bukittinggi Tangkap Curanmor dalam Rumah Korban

Bagikan berita
Curanmor
Curanmor
KUPASONLINE.COM - Diduga MH (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Rabu, (7/6/2023). sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP. Fetrizal, S. SIK.MH pada Kamis (8/6/2023) menjelaskan penangkapan pelaku yang berinisial MH  warga Jalan Veteran Puhun Tembok Kota Bukittinggi.

Berawal dari laporan korban yang kehilangan  kendaraan bermotor Suzuki Smash BA 2833 LC di dalam rumah di kawasan Gutun Tigo Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, Kamis (8/6/2023).

Korban bernama Firdaus telah melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya di dalam rumahnya sekira jam 15.00 WIB, urai Kasat Reskrim.

"Korban sempat menanyai tetangganya, siapa yang masuk ke dalam rumahnya. Tapi terangga tidak mengenal orang yang masuk tersebut, jelas AKP. Fetrizal, S. SIK.MH"

Lebih lanjut di jelaskan AKP. Fetrizal, S. SIK.MH saat melancarkan aksi pencurian tersebut telah MH masuk ke rumah korban. Setelah dirasa anan, pelaku membawa hasil curiannya ke luar rumah korban.

Korban terkejut motornta tidak berada lagi di dalam runah. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada Polresta Bukittinggi. Tak butuh waktu lama polisi melakukan penyelidikan dan terungkap identitas pelaku. Kemudian penangkapan terhadap pelaku dikakukan oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Veteran Puhun Tembok Kota Bukittinggi, beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya tersebut.

Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.pungkas Akp. Fetrizal, S. SIK.MH.(uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini