"Kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial IF dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Jumat (9/6/2023).
Pelaku berinisial IF panggilan I (23) buruh harian lepas yang beralamat di Muaro Rt 03/Rw 02, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh Sumatera Barat.
Saat ini pihak kepolisian dari Polres Payakumbuh masih memburu dua pelaku lainnya terkait peredaran narkoba jenis sabu yang berinisial IF dan A.
Pelaku IF diamankan di Jalan Umum Sungai Batang Agam Kelurahan Koto Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Sumbar.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu yang disimpan dalam kotak rokok. Barang bukti ini disimpan dalam saku jaketnya," katanya.
Iptu Aiga Putra mengatakan juga ditemukan satu paket nakorba jenis sabu dibungkus plastik bening yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.
Menurut Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti ini dibeli oleh pelaku kepada seseorang berinisial R seharga Rp 150 ribu rupiah. Selanjutnya barang haram ini dijual oleh inisial IF kepada seseorang berinisial A.
Iptu Aiga Putra menjelaskan, pelaku berinisial R dan A masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa satu unit handphone (HP) Xiaomi warna keemasan, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah," tutupnya.
Editor : Sri Agustini