ABS-SBK sudah memiliki kekuatan hukum untuk diimplementasi, baik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui peraturan daerah (perda). Secara resmi nilai-nilai tersebut menjadi pedoman implementasi adat-istiadat.
ABS-SBK ini merupakan nilai budaya, atau karakteristik orang Minang yang religius,ujarnya.
Akan segera ditindak lanjuti dari peninjauan lapangan tersebut, sesuai aturan pengawasan perizinan berusaha, segera dilakukan rapat koordinasi dengan OPD teknis terkait, jelas Syuhadi.
Editor : Sri Agustini