Polresta Bukittinggi menerima laporan korban yang diberi nomor LP/B/77/VI/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 07 Juni 2023, pukul 01.09 WIB perihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Polisi melakukan lidik atas laporan ini dan melakukan pendalaman kasus. Perbuatan tersangka terancam dikenakan Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi : Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor : Sri Agustini