Polres Meranti Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di 5 Desa

×

Polres Meranti Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di 5 Desa

Bagikan berita
Polres Meranti Didesak Segera Terapkan Tersangka Kasus Korupsi di 5 Desa. (Foto: Dok istimewa)
Polres Meranti Didesak Segera Terapkan Tersangka Kasus Korupsi di 5 Desa. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Pihak Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau kini harus bertindak tegas atas laporan dari Lembaga Sosial Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM Forkorindo) yang melaporkan dugaan tindak korupsi di 5 Desa.LSM Forkorindo sebelumnya melaporkan 5 Desa yang dinilai telah menyelewengkan dana desa kepada pihak Polres Meranti dengan laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Agustus 2022 lalu.

Adapun 5 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaporkan LSM Forkorindo tersebut adalah Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi, Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebingtinggi, Desa Repan Kecamatan Rangsang, Desa Batin Suir Kecamatan Tebingtinggi Timur, dan Desa Dedap Kecamatan Tasik Putripuyu.Dari keterangan yang di sampaikan Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Meranti, Iptu Jimmy kepada awak media bahwa empat desa telah mengembalikan kerugian tersebut.

Namun satu diantaranya masih belum melunaskan temuan kerugian negara, yaitu Desa Repan Kecamatan Rangsang."LHP inspektorat telah kami terima, dari lima Desa semua ada temuan Korupsinya, tapi empat sudah mengembalikan kerugian negara," jelas Jimmy.

"Namun satu lagi masih dalam proses pengembalian hingga berakhir sampai tanggal 13 Juni 2023. Yang belum lunas pengembaliannya adalah Desa Repan Kecamatan Rangsang, kasus ini tetap kita tindak lanjuti, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kita naikan ketahap lebih tinggi," lanjutnya.Mengenai hal tersebut, Ketua LSM Forkorindo Provinsi Riau, TP Batubara menjelaskan terkait laporan pihaknya tersebut, memberikan apresiasi terhadap Polres Meranti dan berharap pihak Polres tetap melakukan Tupoksinya dalam menuntaskan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita senang mendengar kabar ini, Polres Meranti tetap melanjutkan laporan kita," ucap TP Batubara."Kita berharap kasus ini cepat naik ketahap yang lebih serius, agar tidak ada lagi pejabat di Meranti yang kerja bermain - main, untuk memberikan efek jera terhadap pejabat yang terlalu santai dan cuek dalam melaksanakan tugas, hingga terjadi korupsi, meski sengaja maupun tidak sengaja," sambungnya.

Menurut TP Batubara, pihak LSM Forkorindo berharap agar laporan mereka tetap dilanjutkan hingga usai."Kita juga berharap kasus ini naik ke tahap yang lebih serius, karena dalam Tipikor itu tidak menghapus pidana meski telah mengembalikan kerugian Keuangan Negara," jelasnya.

"Maka sebab itu, kami dari LSM Forkorindo meminta dengan tegas agar Polres Meranti dengan cepat mengumumkan tersangka dalam kasus ini, untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya di daerah Meranti ini," tutupnya.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini