Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi menjelaskan pelaku diduga menggelapkan motor milik Riyan Wahyudi yang tinggal di Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (3/6/2023).
Dijelaskan Kasat Reskrim, berawal dari pelaku meminjam sepeda motor korban. Tanpa curiga, korban meminjamkan sepeda motornya pada tersangka. Lama menunggu, namun pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.
Setelah dua jam waktu berlalu, korban menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tak aktif lagi.
Keesokan harinya, korban mendapatkan informasi berada di Kota Pekanbaru, tutur Kasat Reskrim.
Keemudian Heri menjelaskan, korban yang masih berupaya mendapatkan kendaraannya lagi, justru menerima ancaman dari pelaku.
Pelaku mengirimkan pesan via WhatsApp yang berisi permintaan uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual motor milik korban, jelas Heri.
Jelas korban merasa tak senang, pelaku sudah meminjam motornya dan tak memulangkan kembali, malah balik mengancamnya, bukannya minta maaf.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres dengan nomor LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 1 Juni 2023.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Kota Padang. Saat ini dia sudah kami tahan, jelas Kasat Reskrim. (uci)
Editor : Sri Agustini