Hebat! Satu Surat Ini bisa Bikin Debt Collector (DC) Pinjol Pulang dan Tidak Datang Lagi

×

Hebat! Satu Surat Ini bisa Bikin Debt Collector (DC) Pinjol Pulang dan Tidak Datang Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. Infografis: Cek Dulu Nih!/Arie Pratama
Ilustrasi debt collector. Infografis: Cek Dulu Nih!/Arie Pratama

KUPASONLINE.COM - Kehadiran debt collector (dc) di rumah bukanlah sesuatu hal yang diinginkan oleh nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar.Hal tersebut dikarenakan banyak asumsi dari masyarakat terkait cara penagihan dc pinjol yang berada di lapangan ini cukup arogan.

Nah, dalam artikel ini sudah tersedia satu surat yang bisa bikin dc lapangan pinjol ini tidak berani datang lagi ke rumah.Sebelum masuk ke pembahasan surat yang bisa bikin pinjol pulang dan tidak balik lagi, kalian harus ketahui dulu apa tugas-tugas dari dc lapangan pinjol tersebut.

Tugas DC Lapangan Pinjol

Setiap agen penagihan mempunyai cara kerjanya masing-masing yang berbeda. Tidak semua debt collector hadir dengan tugas untuk turun langsung ke lapangan untuk menagih utang kepada peminjam secara langsung.

Di bawah ini adalah jenis agen penagihan dengan cara kerjanya masingmasing yang dilansir Kupasonline.com dari rumah.com:

  • Desk Collector bertugas sebagai tingkat pertama dalam penagihan utang. Cara kerja yang harus dilakukan oleh desk collector adalah dengan mengingatkan tanggal jatuh tempo utang pada debitur. Metode pengingatan dilakukan melalui media telepon dan harus menggunakan bahasa yang sopan dan halus karena posisinya sebagai pelayan nasabah.
  • Juru Tagih bertugas sebagai seseorang yang mengetahui kondisi debitur dan kondisi finansialnya. Juru tagih harus memberikan pengertian yang baik secara persuasif dan mengingatkan kewajiban dari seorang debitur untuk membayar utangnya dengan cara mengangsur. Juru tagih juga bisa memberikan tenggat waktu bagi debitur untuk membayar utangnya.
  • Juru Sita mempunyai peran untuk datang pada rumah seorang debitur yang masih belum melakukan pembayaran tunggakan utang dan melakukan penyitaan. Juru sita juga bisa memproses secara hukum seorang debitur yang enggan melakukan kewajibannya untuk melunasi utang mereka.

Etika Penagihan DC Lapangan Pinjol

Bank Indonesia telah mengatur sebuah mekanisme dalam etika penagihan yang dilakukan oleh debt collector dalam sebuah surat edaran dengan nomor 14/17/DASP yang harus dipahami oleh seorang debitur.

Di bawah ini adalah beberapa etika yang harus diikuti oleh debt collector ketika melakukan penagihan:

  • Dilansir dari Cermati, setiap debt collector harus dilengkapi dengan identitas yang lengkap beserta surat tugas yang jelas dari perusahaan yang terutang.
  • Seorang debt collector juga tidak boleh melakukan berbagai bentuk tindak kekerasan, pengancaman dan melakukan penekanan secara fisik yang bisa merugikan nasabah. Apabila seorang debt collector melakukan hal ini maka nasabah berhak untuk melaporkan pada pihak berwajib.
  • Penagihan tunggakan nasabah hanya boleh dilakukan langsung kepada nasabah atau debitur yang terkait dan tidak boleh kepada keluarganya.
  • Debt collector juga hanya boleh menagih sesuai alamat penagihan dalam waktu normal beraktivitas umumnya yaitu mulai dari jam delapan pagi hingga delapan malam.
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini