KUPASONLINE.COM - Polresta Bukittinggi menangkap 4 pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Anggota Opsnal Satries Narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati 4 orang yang sedang berada didalam sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kec. Ampek Angkek Kabupaten Agam.
Tim mengamankan ke 4 orang tersangka, dihadapan saksi, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan ke-empat tersangka yaitu Ardiansyah alias Ardi (52), Mardiansyah alias Dian (38), Bintang Alfiansyah alias Bintang (20), Rido Maulana Putra alias Ridho (17).
Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus dengan bungkus kertas kado setelah dibuka berisikan 4 (empat) paket besar Narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastic hitam, 1 (satu) buah kardus dengan lakban warna coklat setelah dibuka berisikan 4 (empat) paket besar narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastic hitam.
Selain itu juga diperoleh BB berupa 1 (satu) kardus dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket besar narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastic hitam dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastic hitam.
Barang bukti lain berupa 1 (satu) buah kardus merek joyko yang berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus lakban coklat, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dibungkus plastic hitam dan dibungkus lagi lakban bening, 1 (satu) paket diduga jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat dan dibungkus lagi plastic biru, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dibungkus plastic hitam.
Juga didapati 1 (satu) buah timbangan warna hitam, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka sendiri.
Tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/V/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat. (bill)
Editor : Sri Agustini