Rapat Gabungan 4 OPD Sepakat Bentuk Tim Gabungan Penegak Perda Kota Padang

×

Rapat Gabungan 4 OPD Sepakat Bentuk Tim Gabungan Penegak Perda Kota Padang

Bagikan berita
Rapat Gabungan OPD Kota Padang
Rapat Gabungan OPD Kota Padang

OSS tidak berdasarkan pada modal saja tapi tingkat resiko. KBLI 5990 untuk rumah kos kategorinya tingkat resiko menengah rendah.

KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi.

Terkait dengan regulasi kementerian masing-masing, kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air.

Tidak terkait dengan kelurahan dan kecamatan dalam pembuatan perizinan sekarang namun dalam tindakan pengawasan kita harus melibatkan mereka sebafai pemilik wilayah, agar tim bekerja dapat legitimadi dari pimpinan, ulas Syuhadi.

Jika saat pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran termasuk ketidaksesuaian antara kode KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan maka dapat diberikan sanksi administrasi seperti: Peringatan. Penghentian sementara kegiatan berusaha. Pencabutan perizinan berusaha, tutur Syuhadi.

Harus turun tim gabungan agar pelaku usaha pelanggar perda bisa ditertibkan. OPD terkait menggali perizinan pelaku usaha pelanggar perda sesuai tehnis masing-masing. OPD yang akan menindaklanjutinya oleh DPMPTSP sebagai pintu masuknya melalui perizinan menyiapkan TS pada Sekda agar dibentuk Tim Gabungan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini