Ketiga OPD tersebut melakukan rapat evaluasi terhadap pelaku usaha yang telah melanggar perda tersebut di DPMPTSP Kota Padang Jakan Sudirman Nomor 1 Padang, Jumat (26/5/2023).
Perwakilan Satpol PP, Riko, menyatakan bahwa kafe-kafe melebihi jam tayang dan penjualan minol. Tindakan untuk mereka sudah dilakukan tipiring.
Rumah kos banyak yang tidak punya izin, malahan ada yang punya 10 kamar lebih. Seharusnya pemilik sudah dikenakan pajak sehingga menambah pemasukan untuk daerah.
Pol PP minta operasi gabungan sehingga mereka tahu pelaku usaha seperti hotel, penginapan dan lain-lain telah melakukan pelanggaran.
Secara administrasi, kata Koordinator Perizinan Syuhadi mewakili Kepala DPMPTSP Kota Padang, perizinan menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Padang. Pengawasan bisa dilakukan oleh masing-masing OPD tehnis.
Kita harus menyamakan persepsi sehingga pelaku usaha bisa mentaati aturan yang berlaku, jelas Syuhadi.
Sementara Syafrida Yanti dari Dinas Pariwisata Kota Padang menyampaikan secara administrasi pelaku usaha sudah sesuai dengan sistem melalui OSS. Jika pelaku usaha sudah melanggar sebaiknya kira turun bersama.
Jenis minol kategori apa, Dinas Perdagangan Kota Padang yang mengetahui. Dispar siap mendampingi Pol PP melakukan pengawasan ke lapangan, ulasnya.
Revisi Perda tentang Pengawasan Minol sedang dipersiapkan kata Ferdinan dari Dinas Perdagangan Kota Padang, biasanya mereka turun ke lapangan untuk pengawasan minol.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 240 tahun 2014, khusus Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji di larang peredarannya.
Editor : Sri Agustini