Cek Jadwal PPDB SD dan SMP se Kota Padang tahun 2023, Lengkap!

×

Cek Jadwal PPDB SD dan SMP se Kota Padang tahun 2023, Lengkap!

Bagikan berita
Jadwal PPDB SD dan SMP se Kota padang tahun 2023
Jadwal PPDB SD dan SMP se Kota padang tahun 2023

Serta surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kota Padang.Pendaftaran dilakukan pada tanggal 16 - 31 Mei 2023. Lokasinya adalah dengan menghubungi via telepon : Nofri (081270703796), Yudi (085272787911), Yulia (081261503328).

Catatan pentinya : Bagi yang sudah asesmen harap mendaftar dan menginformasikan sekolah tujuan dan nomor ujian.Kemudian pengambilan surat pengantar SD, SMP dilakukan tanggal 5-9 Juni 2023 (untuk SD), dan kemudian untuk SMP adalah tanggal 2-10 Juni 2023. Lokasinya adalah UPTD LDPI Kantor : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kampus Bung Hatta Ulak

Karang Padang.Untuk Pendaftaran ulang ke sekolah dilakukan pada tanggal 5-9 Juni 2023 (untuk SD). Kemudian untuk SMP adalah 2-10 Juni 2023. Lokasinya adalah di sekolah tujuan.

Catatan khususnya adalah Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur inklusif tidak dapat lagi mengikuti PPDB Jalur Online.

4. PPDB Jalur Online

PPDB jalur Online Adalah penerimaan peserta didik baru SD Negeri dan SMP Negeri Kota Padang yang dilaksanakan melalui jalur online.-Untuk Tingkat SD

Pendaftaran Tahap I (26 28 Juni 2023)Pengumuman Tahap I (30 Juni 2023)

Pendaftaran Ulang (1 3 Juli 2023)Pendaftaran Tahap II/Pemenuhan Daya Tampung (4 5 Juli 2023)

Pengumuman Tahap II (6 Juli 2023)Pendaftaran Ulang (6 7 Juli 2023)

Sebelum mendaftar, para orang tua perlu memastikan semua syaratnya lengkap yakni, Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.Kemudian Fotocopy kartu keluarga dan Fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik. Kemudian Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang, surat keterangan tempat kerja kedua orang tua.

Pada tahap I, pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD Negeri yang ada di Kota Padang dan calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah dalam zona (jalur zonasi) dan 3 sekolah bebas zona (jalur afirmasi dan perpindahan orang tua).Kemudian pada pendaftaran tahap II diperuntukan untuk calon peserta didik yang tidak diterima tahap 1, calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya dengan membawa bukti pendaftaran tahap II.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini