Adapun persyaratan pendaftaran adalah membawa rapor asli/fotocopy rapor kelas terakhir, hafal Al Quran 3 (tiga) juz untuk masuk SMP, Mendaftar secara perorangan atau melalui sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan cq Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar.Kemudian proses seleksi akan dilaksanakan tanggal 5-6 Juni 2023 juga bertempat di dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Padang. Lalu pengumuman akan dilakukan pada tanggal 7 Juni 2023.
Tempatnya juga di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Sementara itu untuk daftar ulang kembali dilakukan pada tanggal 8-9 Juni 2023 di sekolah sesuai penempatan.Penempatan peserta didik jalur prestasi di SMP Negeri ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dengan mempertimbangkan tempat tinggal dan bidang prestasi yang dimiliki peserta didik.
Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur prestasi tidak dapat lagi mengikuti PPDB jalur Online.
2. PPDB Jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tempat tugas
Adalah jalur PPDB untuk masuk SD Negeri dan SMP Negeri yang dilaksanakan untuk mengakomodir calon peserta didik yangmerupakan anak kandung dari orang tua yang bekerja pada sekolah tersebut.
Persyaratan untuk ikut jalur ini adalah Fotocopy KK dengan memperlihatkan asli,Fotocopy SK Penugasan orang tua di sekolah yang bersangkutan dengan memperlihatkan asli. Kemudian Surat keterangan Kepala Sekolah tempat bertugas.PPDB jalur pendidikan jalur anak kandung GTK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pendaftaran atau pengambilan formulir dilakukan tanggal 29 Mei sampai 2 Juni 2023. Lokasinya di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Kemudian Pengembalian formulir dan penyerahan persyaratan administrasi dilakukan tanggal 29 Mei 2 Juni 2023. Lokasinya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.Kemudian, jadwal Pengumuman siswa yang diterima dilakukan pada tanggal 7 Juni 2023. Lokasinya juga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.Selanjutnya Pendaftaran ulang ke sekolah dilakukan tanggal 8 - 9 Juni 2023 di Sekolahpenempatan.
Catatan khususnya adalah : "penempatan peserta didik jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SD Negeri atau SMP Negeri tempat bertugas GTK yang bersangkutan dan ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.Bagi Peserta didik yang telah diterima melalui jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tidak dapat lagi mengikuti PPDB Jalur Online".
3. PPDB Jalur Pendidikan Inklusif
Jalur ini adalah jalur PPDB untuk masuk SD Negeri dan SMP Negeri yang dilaksanakan untuk mengakomodir dan memberikan hak dan kesempatan yang sama terhadap siswa yang berkebutuhan khusus untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.PPDB jalur pendidikan inklusif dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.Persyaratan yang harus disiapkan adalah membawa fotocopy rapor, membawa dokumen hasil asesmen (hasil penilaian) yang dikeluarkan oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Editor : Sri Agustini