KUPASONLINE.COM - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Tanah Datar mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di Lembah Anai Nagari Singgalang X Koto.Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Kamrita dalam Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar.
Rapat Paripurna ini digelar pada Rabu 23 Mai 2023 dalam Aula Gedung Utama DPRD di Pagaruyung.Paripurna tersebut terkait 3 (tiga) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE.MM. pada Selasa 22 Mai 2023.
Adapun 3 Ranperda itu adalah terkait Penanggulangan Bencana Alam, Pembangunan Industri Kabupaten (PIK) Tahun 2023-2043 serta Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman.Dalam paparan Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Kamrita mempertanyakan rencana dan strategi Pemerintah Daerah dalam mencapai daerah industri yang berbasiskan kawasan hijau.
Kawasan Lembah Anai Kecamatan X Koto yang merupakan kawasan hutan lindung dan cagar alam namun saat ini telah berdiri bangunan permanen.Walaupun kawasan ini merupakan kawasan Provinsi Sumatera Barat, namun ini adalah wilayah Tanah Datar dan sejauh mana Pemda melakukan komunikasi serta koordinasi.Fraksi Gerindra juga mempertanyakan potensi pendapatan daerah dikawasan tersebut antara lain Pajak Restoran, dan Restribusi Persetujuan Bangunan (PBG).Dalam Pandangan Umum Fraksi ini Gerindra juga mempertanyakan permasalahan sampah kiriman di tepi Danau Singkarak.
Sampah kiriman itu sudah sangat mengganggu dan meresahkan pemukiman masyarakat di tepian Danau Singkarak, dan mohon perhatian Pemda untuk menindaklanjuti nya serta mencarikan solusi.Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra didampingi Saidani dan Sekretaris Dewan Yuhardi.
Dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian.SH.MH, Unsur Forkopimda, OPD, Staf Ahli, Camat, dan tamu undangan lainnya. (rzl).
Editor : Sri Agustini