KUPASONLINE.COM - Video syur mirip Rebecca viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Kekasih Fadly Faisal itu sampai diadukan ke Bareskrim Mabes Polri oleh perwakilan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dengan pelanggaran UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dan UU ITE.
LBH Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) nyatakan diri siap dampingi Rebecca Klopper jika ingin laporkan penyebar video syur mirip dirinya. Dalam kasus ini, LBH HKTI menilai Rebecca adalah korban.
Baik Rebecca Klopper maupun Fadly Faisal belum buka suara soal isu video syur 47 detik yang menyeret nama mereka. Begitupun dengan pemeran pria yang disebut-sebut mantan kekasih Rebecca sendiri.
Jaenudin selaku perwakilan LBH HKTI menyebut Rebecca Klopper merupakan korban yang dirugikan atas tersebarnya video syur tersebut dan yang perlu disalahkan adalah si perekam video.
Ia berharap agar polisi segera menemukan pelaku yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Dan menyesalkan masih banyaknya jejaring sosial yang lolos dari pantauan kominfo terkait penyebaran pornografi di media sosial.
Baik Rebecca Klopper maupun Fadly Faisal belum buka suara soal isu video syur 47 detik yang menyeret nama mereka. Begitupun dengan pemeran pria yang disebut-sebut mantan kekasih Rebecca sendiri.
Sementara akun media sosial Rebecca dan Fadly menjadi sasaran warganet yang menantikan kabar ataupun respons dari keduanya.
Belum ada reaksi dari mereka, hingga akhirnya Fadly Faisal merekam dan meng up loud sebuah unggahan di Instagram Storiesnya sebuah video sedang pergi ke suatu tempat dengan pemandangan alam dari dalam mobil yang dikendarainya.
Tidak ada keterangan apa pun dalam unggahan itu yang membuat warganet merasa penasaran.
LBH HKTI menduga, bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy, dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata). Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, atau minuman, atau pun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui," ujar Jaenudin di Bareskrim Polri.
Editor : Sri Agustini