KUPASONLINE.COM - Upayakan penyajian data yang valid dan terbaru atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pemerintah Kabupaten Solok Selatan adakan koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait. Kegiatan ini langsung mendapat arahan Bupati Solok Selatan H Khairunas.Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah kabupaten untuk memastikan agar masyarakatnya yang sesuai kriteria agar masuk dan terdata dalam data TKS.
"Pemerintahan nagari dan kecamatan mempunyai andil besar dalam mendata masyarakat tersebut. Karena saat ini banyak masyarakat yang layak membutuhkan /mendapatkan bantuan tetapi belum terdaftar dalam DTKS," kata Khairunas di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati, pada Selasa 23 Mei 2023.Bupati menginstruksikan agar pihak yang terlibat, yaitu jajaran nagari dan operator nagari untuk bisa memperbaharui data dan menyajikan data akurat.
Karena menurut Bupati Khairunas, masyarakatnya yang masuk dalam DTKS akan berkesempatan mendapatkan banyak program bantuan, dari pemerintah pusat, kabupaten, kecamatan dan lainnya.Selain itu, Camat juga diminta untuk proaktif mengawasi hal tersebut.
Dalam proses pengusulan DTKS ke Kementrian Sosial, data yang dihimpun oleh nagari akan dilakukan penginputan oleh operator Sikh-NG.Data Dinas Sosial PMD menyebut jumlah masyarakat miskin Solok Selatan yang terdata dalam DTKS sebanyak 76.100 jiwa atau sebanyak 26.680 KK.Sejak bulan Januari hingga Mei 2023 ini juga melakukan pendampingan oleh Dinas Sosial PMD Solok Selatan kepada operator Sikh-NG dimasing-masing nagari dalam penginputan data.Sehingga data per 17 April 2023, Solok Selatan telah mencatatkan penambahan data TKS sebanyak 1.075 jiwa.
Kemudian di bulan Mei 2023 ini juga akan diajukan pengusulan sebanyak 1.535 jiwa masyarakat untuk mendapatkan persetujuan atau validasi dari Kementerian Sosial RI.Kegiatan ini menghadirkan sebanyak 90 orang peserta, Camat, wali Nagari dan operator DTKS Nagari.
Bupati H Khairunas juga turut didampingi Kepala Dinsos PMD, juga hadir Kepala Bappeda Taufik Efendi, Kepala Dinas Kominfo Firdaus Firman. (mrl)
Editor : Sri Agustini